Jarahan

Jumat, 21 Januari 2011

Menakertrans canangkan Bulan K3

JAKARTA: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2011. Kegiatan yang dilaksanakan selama sebulan itu dimulai 12 Januari sampai dengan 12 Februari.
Menurut Muhaimin, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi  tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan  kerja  yang dapat terjadi,” ujarnya seusai mencanangkan Bulan K3, hari ini.

Muhaimin menjelaskan tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. “Dengan berbagai upaya kita berharap pada 2015 dapat terwujud Indonesia berbudaya K3,” tukasnya.

Dikatakan Menakertrans, saat ini dibutuhkan upaya sosialiasi penerapan K3 dengan melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsung agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,sepatu dan kaos tangan.

“Oleh karena itu, saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan perilaku K3,” tuturnya. (mfm)