Jarahan

Jumat, 21 Januari 2011

Pengusaha diminta sosialisasikan K3

AKARTA: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta seluruh pengusaha di Indonesia melakukan sosialisasi penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) bagi para karyawannya.

Hal tersebut terkait dengan kegiatan Bulan K3 yang dilaksanakan selama sebulan, 12 Januari hingga 12 Februari 2011.

“K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi pekerja dan pelaksanaan yang baik akan memengaruhi ketenangan bekerja, motivasi bekerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Muhaimin usai Televideo Conference Bulan K3 Nasional di PT United Tractors Tbk, hari ini.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Bulan K3 yang melibatkan kerja sama Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Perdoki), Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia (AHKKI) dan Pusat K3 Setjen Kemenakertrans.

Menakertrans mengatakan dalam penerapan K3 di perusahaan ada tiga pendekatan penting untuk pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yakni pendekatan keorganisasian, pendekatan teknis dan pendekatan individu tenaga kerja.

“Dalam metode pendekatan keorganisasian dilaksanakan dengan merancang, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan program dan memfungsikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di setiap perusahaan,” tuturnya.

Untuk pendekatan teknis, lanjutnya, dilakukan dengan merancang kerja peralatan kerja, penerapan prinsip-prinsip ergonomik, higienitas industri, dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

“Pendekatan lainnya adalah pendekatan individu yang dapat diupayakan dengan memperkuat sikap dan motivasi tentang K3, menyediakan pelatihan K3, serta memberikan penghargaan kepada karyawan dalam bentuk program insentif,” ungkapnya. (mfm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar