Jarahan

Jumat, 21 Januari 2011

Perusahaan konstruksi & sektor informal sulit penuhi K3

JAKARTA: Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) menyatakan pengusaha di sektor konstruksi dan informal masih kesulitan untuk menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) Djimanto mengatakan perusahaan skala besar biasanya sudah memenuhi ketentuan K3, tetapi perusahaan di sektor konstruksi dan informal masih sulit menerapkan program itu.

"Ketentuan perundangan terkait dengan pelaksanaan dan penerapan K3 terus diupayakan para pengusaha," katanya hari ini menanggapi pencanangan Bulan K2 12 Januari - 12 Februari 2011.

Djimanto menuturkan yang diperlukan saat ini adalah ketentuan peraturan perundangan yang mencakup seluruh sektor usaha dalam hubungannya dengan penerapan K3.

UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja memang sudah ada, tetapi masih mencakup sektor usaha tertentu, seperti untuk perusahaan pertambangan, perdagangan dan industri.

Padahal, Djimanto menambahkan, yang dibutuhkan adalah penerapan program K3 untuk semua bidang usaha, termasuk sektor informal dan pemerintahan agar target zero accident dapat tercapai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar